NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima pindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Narkotika Nusakambangan, sejumlah 23 WBP pindahan akan menghuni Lapas Permisan.
Pemindahan tersebut sejalan dengan Permenkumham No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dimana pelaksanaan pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu, (23/08).
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Pemindahan 23 WBP dari Lapas Narkotik menuju Lapas Permisan merupakan bukti wujud revitalisasi yang berjalan di Pulau Nusakambangan. WBP dari Lapas Narkotik yang notabene adalah Lapas Maximum Security dipindahkan ke Lapas Medium Security yakni Lapas Permisan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dikawal oleh 10 petugas dari Lapas Narkotika dan dua anggota kepolisian dari Polsek Nusakambangan, pemindahan 23 WBP tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Serah terima dilakukan oleh petugas Lapas Permisan dan sebelum masuk ke Lapas, para WBP dicek oleh petugas P2U yang mencakup body checking dan mengecek seluruh barang bawaan.
Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto, mengemukakan bahwa kami telah melaksanakan program revitalisi pemasyarakatan dengan menerima 23 WBP dari Lapas Narkotika Nusakambangan. Para WBP ini selanjutkan akan kami bina sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kami akan penuhi hak-haknya dan menjadi pembina dan pengayom masyarakat dalam ini warga binaan sesuai dengan Tri Dharma Pemasyaratakan, " Ujar Andriyas.
"Semua WBP yang berada disini merupakan orang-orang yang berhadapan dengan hukum, maka dari itu kami selaku petugas siap membina dan mengayomi sehingga kelak saat mereka telah bebas dapat menjadi bagian dari masyarakat yang baik, tertib dan menjunjung nilai-nilai hukum, " tutupnya.