NUSAKAMBANGAN - Reintegrasi Sosial merupakan proses sosial dalam menyatukan kembali unsur-unsur dalam kehidupan masyarakat setelah terjadinya konflik. Reintegrasi Sosial yang menjadi layanan Lapas Permisan antara lain : Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pemberian program Pembebasan Bersyarat (PB) harus memenuhi semua persyaratan salah satunya adalah dilakukannya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas merupakan salah satu hasil produk hukum yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Proses litmas di Lapas Permisan kali ini dilakukan terhadap salah satu WNA dengan inisial A, Senin (03/04/2023).
Adit yang merupakan PK yang berasal dari Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data melalui wawancara terhadap A. Wawancara yang dilakukan di ruang staff Pembinaan Narapidana dan Anak Didik tampak lancar tanpa ada kendala apapun. Tampak A dengan lancar menjawab keseluruhan pertanyaan yang diajukan oleh PK Bapas tersebut.
"Pada hari ini kami melakukan wawancara terhadap A yang merupakan WNA warga binaan Lapas Permisan. Wawancara berlangsung lancar. Semoga proses yang sedang diupayakan berlangsung dengan lancar, " Ucap Adit.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Pada kesempatan terpisah, A mengungkapkan sangat senang atas proses litmas yang berlangsung. "Terimakasih saya ucapkan kepada Lapas Permisan dan Bapak Adit yang telah memfasilitasi dan melakukan litmas kepada saya. Semoga semua proses berlangsung lancar dan disini tidak dipungut biaya apapun dalam pengurusan, " ungkap A.