NUSAKAMBANGAN - Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (WASRIK) menjadi Garda terdepan dalam pengamanan dan ketertiban di Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil kemenkumham jateng, Senin (01/05).
Lapas Permisan memiliki beberapa pos pengamanan sebelum masuk kedalam Lapas salah satunya adalah Pos Wasrik dan Pos Portal depan Lapas.
Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) yang berfungsi sebagai gerbang utama lalu lintas keluar masuknya orang maupun barang itu telah diatur di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995 dan Permenkumham nomor 33 tahun 2015 terkait Keamanan dan Ketertiban di Lapas maupun Rutan.
Sebagai garda terdepan, Pos wasrik ini memiiki tugas memastikan lalu lintas setiap orang yang datang berkunjung ke lapas dengan menanyakan identitas dan keperluannya. Disamping itu juga memberikan informasi bagi setiap pengunjung yang bertanya. Oleh sebab itu petugas harus memberikan pelayanan prima kepada setiap pengunjung yang datang.
Lapas Permisan juga memiliki pos portal pengamanan di depan lapas untuk mengawasi lalulintas kendaraan yang mengarah ke kawasan Pantai Komando agar orang yang tidak berkepentingan masuk kawasan pantai karena Lapas Permisan memiliki amanah untuk menjaga keamanan Kawasan Pantai Permisan.
Plh Ka KPLP Andriyas Dwi Pujoyanto mengatakan keberadaan Pos Wasrik sangat penting untuk pengawasan dan pemeriksaan orang yang akan masuk ke dalam lapas jelas identitasnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Keberadaan Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) sangat penting dalam menjaga keamanan di Lapas karena sebelum masuk ke dalam lapas petugas Wasrik akan menanyakan identitas dan keperluan sehingga dapat mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk kedalam Lapas, " ujar Andriyas.